HOKUM PAJAK
Pengertian
Pajak | Pengertian Hukum Pajak
Pengertian pajak menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian
Pajak menurut Para Ahli
Menurut Prof Dr Adriani pajak adalah
iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak
membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat
ditunjuk secara langsung.
Menurut Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat
ke sektor pemerintah berdasarkan undang-undang) (dapat dipaksakan dengan
tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan
digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi
pajak
- Iuran / pungutan
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
- Pajak dapat dipaksakan
- Tidak menerima kontra prestasi
- Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Jenis-jenis Pajak
Secara umum jenis pajak
dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Contoh dari pajak pusat adalah:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Khusus jenis pajak Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) mulai tahun 2012 pengelolaannya disebagian dialihkan kepada
Pemerintah Daerah (Pemda)
Pengertian Pajak PenghasilanPengertian Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan
terhadap Subyek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya
dalam tahun pajak.
Jenis Pajak Daerah
Pajak daerah dan retribusi daerah
dibedakan untuk propinsi, kabupaten kota sebagai berikut:
Jenis pajak propinsi:
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
- Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Jenis pajak kabupaten kota:
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
- Pajak Parkir.
Pajak dan Retribusi
Pengertian pajak harus dibedakan
dengan retribusi. Jika pembayaran retribusi didasarkan pada manfaatkan langsung
dari retribusi yang dibayar sedangkan pembayaran pajak tidak berhubungan
langsung dengan manfaat yang diperoleh pembayar pajak.
Pengertian
Hukum Pajak
Pengertian Hukum Pajak adalah
keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth
untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat
melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang
mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang
berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
·
Hukum pajak material, yang memuat
ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang
dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
- Hukum pajak formal, yang memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
- See more at:
http://www.klinik-pajak.com/2011/pengertian-pajak-pengertian-hukum-pajak.html#sthash.L0Q9Z7kk.dpuf
2. Pada
dasarnya, penerimaan negara terb agi atas dua jenis,yaitu penerimaan dari pajak
dan penerimaan bukan pajak. Menurut Pasal 1 UU No. 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP), PNBP adalah seluruh penerimaan
pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Pasal 2 ayat
(1) UU PNBP menyat kan kelompok PNBP meliputi:
a.penerimaan
yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
b.penerimaan
dari pemanfaatan sumber daya alam;
c.penerimaan
dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
d.penerimaan
dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
e.penerimaan
berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda
administrasi;
f.penerimaan
berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah; dan
g.penerimaan
lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.
3. Bea masuk adalah pungutan
negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki
daerah pabean. Sebagai salah satu jenis pajak berdasar asas domisili. Bea masuk
menggunakan sistem tarif advalorum yang
besarnya diatur oleh Menteri Keuangan dan dicantumkan dalam Harmonized System.
Barang yang diimpor ke Indonesia wajib membayar bea masuk sebelum dikeluarkan
dari kawasan pabean, kecuali dalam beberapa hal tertentu yang diatur dalam
undang-undang.
BARANG YANG TERKENA BEA KELUAR
Yang dimaksud dengan Bea Keluar
adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan
terhadap barang ekspor. Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar untuk saat ini
berdasarkan peraturan diatas adalah rotan, kulit, kayu, kelapa sawit, Crude
Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta biji kakao.
4.Teori Kewajiban Pajak Mutlak
(Teori Bakti)
Teori
ini menganggap bahwa kepentingan negara lebih penting dibandingkan dengan
kepentingan warganya sehingga menimbulkan hak mutlak pemungutan pajak oleh
negara kepada rakyat negaranya. Rakyat memberi baktinya kepada negara dan
negara akan memberi rakyatnya perlindungan, pelayanan, dan sebagainya.
5.
Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui
proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi
barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya
alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan
tersebut.