Selasa, 02 Juli 2013

HOKUM PAJAK

HOKUM PAJAK

Pengertian Pajak | Pengertian Hukum Pajak
Pengertian  pajak menurut Undang-undang Nomor  28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian Pajak menurut Para Ahli
Menurut Prof Dr Adriani pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
Menurut Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sektor pemerintah berdasarkan undang-undang) (dapat dipaksakan  dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
  • Iuran / pungutan
  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
  • Pajak dapat dipaksakan
  • Tidak menerima kontra prestasi
  • Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
 Jenis-jenis Pajak
Secara umum jenis  pajak dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Contoh dari pajak pusat adalah:
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Khusus jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai tahun 2012 pengelolaannya disebagian dialihkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda)
Pengertian Pajak PenghasilanPengertian Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap Subyek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau  diperolehnya dalam tahun pajak.

Jenis Pajak Daerah
Pajak daerah dan retribusi daerah dibedakan untuk propinsi, kabupaten kota sebagai berikut:
Jenis pajak propinsi:
  1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
  4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Jenis pajak kabupaten kota:
  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
  7. Pajak Parkir.
 Pajak dan Retribusi
Pengertian pajak harus dibedakan dengan retribusi. Jika pembayaran retribusi didasarkan pada manfaatkan langsung dari retribusi yang dibayar sedangkan pembayaran pajak tidak berhubungan langsung dengan manfaat yang diperoleh pembayar pajak.
Pengertian Hukum Pajak
Pengertian Hukum Pajak adalah  keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
·         Hukum pajak material, yang memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
  • Hukum pajak formal, yang memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
- See more at: http://www.klinik-pajak.com/2011/pengertian-pajak-pengertian-hukum-pajak.html#sthash.L0Q9Z7kk.dpuf

2. Pada dasarnya, penerimaan negara terb agi atas dua jenis,yaitu penerimaan dari pajak dan penerimaan bukan pajak. Menurut Pasal 1 UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP), PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Pasal 2 ayat (1) UU PNBP menyat kan kelompok PNBP meliputi:
a.penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
b.penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
c.penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
d.penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
e.penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
f.penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah; dan
g.penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.

3. Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean. Sebagai salah satu jenis pajak berdasar asas domisili. Bea masuk menggunakan sistem tarif advalorum yang besarnya diatur oleh Menteri Keuangan dan dicantumkan dalam Harmonized System. Barang yang diimpor ke Indonesia wajib membayar bea masuk sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean, kecuali dalam beberapa hal tertentu yang diatur dalam undang-undang.
BARANG YANG TERKENA BEA KELUAR

Yang dimaksud dengan Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar untuk saat ini berdasarkan peraturan diatas adalah rotan, kulit, kayu, kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta biji kakao.
4.Teori Kewajiban Pajak Mutlak (Teori Bakti)
Teori ini menganggap bahwa kepentingan negara lebih penting dibandingkan dengan kepentingan warganya sehingga menimbulkan hak mutlak pemungutan pajak oleh negara kepada rakyat negaranya. Rakyat memberi baktinya kepada negara dan negara akan memberi rakyatnya perlindungan, pelayanan, dan sebagainya.
5.      Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.